Kemnaker Fasilitasi Pelatihan PRT Sesuai Mandat RUU PPRT
- Kamis, 11 September 2025

JAKARTA - Perhatian terhadap pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia semakin menguat seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Salah satu mandat utama dalam rancangan regulasi tersebut adalah penyelenggaraan pelatihan bagi para calon PRT agar memiliki keterampilan, pemahaman mengenai hak dan kewajiban, serta perlindungan yang layak. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan siap menjalankan amanat ini dengan memanfaatkan fasilitas pelatihan yang sudah tersedia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan komitmen pihaknya dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu, 10 September 2025. Ia menilai, hadirnya regulasi khusus tentang PRT merupakan langkah penting karena hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara tegas mengatur perlindungan kelompok pekerja tersebut.
“Kami mengapresiasi semoga RUU ini bisa diselesaikan dan kami dari Kementerian siap support dan membayangkan negara dengan dukungan dari Baleg bisa hadir memberikan kepastian hukum kepada mereka (PRT),” ujar Yassierli.
Baca Juga
PRT dalam Ekosistem Ketenagakerjaan
Data mencatat jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta jiwa. Angka ini memperlihatkan betapa besarnya kontribusi PRT dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional. Namun, ketiadaan regulasi khusus membuat perlindungan dan kesejahteraan PRT masih belum optimal. Kehadiran RUU PPRT diharapkan menjadi solusi menyeluruh yang menegaskan hak-hak PRT, mulai dari jaminan hukum hingga kesempatan memperoleh pelatihan.
Yassierli menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan menaungi sekitar 300 Balai Latihan Kerja (BLK) serta membina hampir 7 ribu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di berbagai daerah. Infrastruktur ini bisa dimanfaatkan untuk menyelenggarakan pelatihan vokasi bagi PRT dengan skema sertifikasi. Pelatihan diarahkan pada kejuruan pelayanan sosial dan masyarakat dengan kompetensi seperti tata laksana rumah tangga dan pengasuh kesehatan rumah tangga.
Bidang pelatihan yang dapat dipilih meliputi keterampilan sebagai pengemudi kendaraan keluarga, housekeeper, family cook, caretaker, babysitter, gardener, hingga pet care. Modul-modul pelatihan tersebut sudah distandarisasi dan dapat dijalankan baik di BLK maupun LPK, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami siap mengembangkan modul dasar pelatihan,” tegas Yassierli.
Pelatihan Gratis dan Berbasis Hak
Lebih dari sekadar keterampilan vokasi, program pelatihan juga akan mencakup pengetahuan mengenai hubungan kerja, hak, dan kewajiban PRT. Harapannya, peserta tidak hanya memiliki keahlian teknis tetapi juga memahami perlindungan hukum yang melekat pada profesinya.
Soal pembiayaan, Yassierli memastikan biaya pelatihan tidak akan dibebankan kepada PRT maupun pemberi kerja. “Pemerintah yang menanggung dan mencari cara. Sehingga dengan ini BLK kita yang beberapa under utilisasi maka ditingkatkan. Kita berharap ada kontribusi dari pemerintah daerah dan dana CSR serta lainnya,” jelasnya.
Saat ini, alokasi anggaran dari APBN memungkinkan pelatihan bagi sekitar 140 ribu peserta setiap tahun. Seluruh kebutuhan, termasuk konsumsi peserta selama pelatihan, akan ditanggung pemerintah. “Kita tanggung gratis,” kata Yassierli menegaskan.
Pengawasan dan Mekanisme Perlindungan
Selain pelatihan, isu pengawasan juga menjadi perhatian utama. Menaker menyebut, pengawasan akan dilaksanakan oleh petugas pengawas ketenagakerjaan baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, ia mengakui jumlah pengawas saat ini masih terbatas sehingga strategi pengawasan harus disusun secara matang.
Ekosistem perlindungan PRT menurutnya tidak hanya bergantung pada sanksi administratif yang diatur dalam RUU PPRT, tetapi juga pada mekanisme pengawasan yang efektif. Oleh karena itu, kementerian akan menyiapkan berbagai instrumen pendukung, termasuk pelatihan vokasi, modul Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta penguatan peran pengawas ketenagakerjaan.
Masukan dari DPR
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, turut menyampaikan pandangannya dalam rapat yang sama. Ia menegaskan bahwa forum rapat dengar pendapat umum digelar untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, terutama terkait pelatihan kerja dan vokasi yang relevan untuk diintegrasikan dalam RUU PPRT.
Menurutnya, program pelatihan untuk PRT harus disusun dengan kurikulum dan mekanisme yang sesuai kebutuhan domestik maupun internasional. Dengan begitu, PRT tidak hanya mampu bekerja di dalam negeri, tetapi juga berdaya saing jika berkesempatan bekerja di luar negeri.
“Rapat hari ini untuk mendapat masukan konstruktif dari pemangku kepentingan,” tutup Bob Hasan.
Harapan terhadap RUU PPRT
Kehadiran RUU PPRT menjadi momentum penting untuk memberikan pengakuan formal terhadap PRT. Dengan dukungan regulasi yang jelas, pelatihan yang terstandar, serta pengawasan yang lebih ketat, posisi PRT di dunia kerja diharapkan lebih terlindungi dan terhormat.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menyatakan siap memberikan perhatian khusus dengan memastikan infrastruktur pelatihan dapat dimanfaatkan optimal. Selain itu, penanggungjawaban biaya oleh pemerintah juga menjadi langkah nyata agar PRT tidak terbebani.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjawab tantangan yang selama ini dihadapi PRT, mulai dari ketiadaan regulasi khusus hingga keterbatasan akses terhadap pelatihan. Dengan pelaksanaan yang tepat, RUU PPRT diyakini akan menghadirkan solusi menyeluruh bagi kesejahteraan jutaan PRT di Indonesia.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Prakiraan Cuaca Jakarta 11 September 2025, BMKG Prediksi Hujan Ringan Sedang
- Kamis, 11 September 2025
Terpopuler
1.
Mercedes Benz EQS Uji Baterai Solid State Jarak Jauh
- 11 September 2025
2.
Suzuki Kenalkan Produk Baru Efisien dan Ramah Lingkungan
- 11 September 2025
3.
Panduan Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2025 Lewat HP
- 11 September 2025
4.
Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2025 Terbaru
- 11 September 2025
5.
BMKG Peringatan Dini Gelombang Tinggi 11 hingga 14 September 2025
- 11 September 2025