
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin 24 FEBRUARI 2025. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna pada 4 Februari 2025.
BPI Danantara memiliki tugas sebagai badan yang melaksanakan pengelolaan dividen BUMN. Berdasarkan pasal 1 ayat 23 dari undang-undang tersebut, BPI Danantara bertugas menjalankan perintah pemerintah dalam manajemen dividen BUMN. Badan tersebut juga menaungi perusahaan Induk Investasi atau Holding Investasi, yang merupakan BUMN dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
"Holding Investasi ini akan menjadi elemen penting dalam memaksimalkan potensi aset negara," ujar seorang pejabat Kementerian BUMN yang enggan disebutkan namanya.
Badan ini juga memiliki kewajiban untuk mengelola dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan/atau Badan terkait.
Peresmian BPI Danantara besok menandai langkah baru dalam upaya pemerintah meningkatkan kinerja dan efisiensi BUMN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Aldi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Info Jadwal Pemeliharaan Tol Cipularang Padaleunyi oleh Jasa Marga
- Rabu, 10 September 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Update Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 10 September 2025
- 10 September 2025
2.
Access by KAI Jadi Pilihan Utama Pembelian Tiket Kereta
- 10 September 2025
3.
Daftar Harga Mobil Listrik di Indonesia September 2025
- 10 September 2025
4.
Simak Langkah Praktis Mencairkan Bansos PKH 2025
- 10 September 2025
5.
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Ekstrem 9 hingga 15 September 2025
- 10 September 2025