JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mulai menerapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa SMA/SMK sederajat pada November 2025. Kebijakan ini dirancang untuk mengukur kemampuan belajar siswa sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pihak sekolah.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat memastikan TKA akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. "Mulai tahun ini, November untuk tingkat SMA sederajat," ujar Atip.
Atip menegaskan bahwa TKA tidak akan menjadi syarat kelulusan. Keputusan akhir kelulusan tetap berada di tangan sekolah masing-masing, sementara TKA lebih difokuskan sebagai alat evaluasi individu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
"Dengan TKA nanti ada nilai standar, sehingga bisa menjadi alat perbaikan kualitas pembelajaran," jelas Atip. Tujuan utamanya adalah memberikan gambaran kompetensi akademik siswa dan menjadi acuan untuk perbaikan kurikulum di sekolah.
Manfaat lain dari TKA adalah memberikan bukti kemampuan akademik yang dapat digunakan saat siswa ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau memasuki dunia kerja. "Bisa nanti di dunia kerja juga mempersyaratkan karena mungkin mereka ingin tahu potensi akademiknya," tambah Atip.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Pelajar Persis (IPP). Ketua Umum IPP, Ferdiansyah, menilai TKA sebagai langkah tepat untuk meningkatkan motivasi belajar siswa yang sempat menurun setelah dihapusnya Ujian Nasional (UN).
"Data ini bukan sekadar angka, melainkan cermin bahwa kita sedang menghadapi tantangan serius dalam aspek mental dan motivasi belajar," ujar Ferdiansyah. Ia menekankan perlunya strategi baru untuk memacu semangat belajar siswa secara menyeluruh.
Menurut Ferdiansyah, TKA akan mendorong siswa lebih disiplin dan melatih kemampuan berpikir tingkat tinggi. Tes ini dirancang agar siswa terbiasa menghadapi soal-soal seleksi akademik tanpa rasa tertekan yang berlebihan.
"TKA juga melatih siswa menghadapi soal-soal yang menuntut kemampuan berpikir tingkat tinggi, sehingga mereka terbiasa dengan situasi seleksi akademik tanpa terjebak rasa tertekan," kata Ferdiansyah. Hal ini dianggap penting untuk membentuk karakter akademik siswa yang tangguh.
Pelaksanaan TKA diharapkan menjadi tolok ukur yang objektif bagi sekolah dalam menilai potensi siswa. Nilai yang diperoleh dari tes ini juga dapat membantu guru dalam merancang strategi pembelajaran yang lebih tepat sasaran.
Dengan adanya TKA, pihak sekolah dapat memetakan kekuatan dan kelemahan setiap siswa. Hal ini penting agar pengajaran di kelas lebih efektif dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa TKA bukan sebagai pengganti ujian sekolah atau UN, melainkan sebagai pelengkap evaluasi akademik. Sistem ini lebih menekankan pada pengembangan kemampuan berpikir kritis dan analitis siswa.
Selain itu, TKA dapat menjadi indikator bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pendidikan ke depan. Data hasil TKA bisa digunakan untuk menentukan prioritas program pendidikan dan intervensi yang dibutuhkan di sekolah.
Dengan demikian, implementasi TKA di seluruh SMA/SMK di Indonesia mulai November 2025 diharapkan dapat menjadi langkah strategis meningkatkan kualitas pendidikan. Siswa mendapat kesempatan menilai kemampuan akademiknya secara objektif, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi pendidikan lanjutan atau dunia kerja.